Tarutung (Humas) — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Wanton Naibaho, S.Sos., M.Pd., melaksanakan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Staf di lingkungan Kankemenag Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kemenag Taput dan dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Taput, Dr. Abdul Rahman Munir Aritonang, M.AP., bersama seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara.
Dalam arahannya, Plt Kakan Kemenag Taput menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, serta toleransi antarumat beragama, khususnya menjelang perayaan Natal dan penutupan tahun anggaran. Beliau menyampaikan bahwa pemberian izin Natal bagi pegawai yang beragama Kristen dan Katolik diperbolehkan, dengan ketentuan pengajuan izin dilakukan secara jelas dan, apabila memungkinkan, disertai dokumentasi pendukung.
Lebih lanjut disampaikan, pegawai yang beragama Islam diharapkan turut mendukung pelaksanaan perayaan Natal dengan memastikan kegiatan operasional kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh pegawai juga diwajibkan tetap hadir di kantor meskipun pada hari tertentu belum terdapat penugasan atau pekerjaan yang spesifik, sebagai wujud komitmen terhadap disiplin dan tanggung jawab kerja.
Plt Kakan menekankan bahwa disiplin kerja harus tetap dijaga dan dilaksanakan secara konsisten, meskipun berada dalam suasana perayaan Natal. Terkait pengaturan hari kerja dan libur, disampaikan bahwa pada tanggal 24 Desember kegiatan perkantoran tetap berjalan seperti biasa. Sementara itu, tanggal 25 hingga 28 Desember ditetapkan sebagai hari libur. Selanjutnya, pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember diterapkan sistem kerja secara bergilir dengan ketentuan 50% bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan 50% bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA).
Selain itu, Plt Kakan Kemenag Taput mengingatkan bahwa pada tanggal 3 Januari seluruh pegawai wajib hadir untuk mengikuti Upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama. Beliau juga menegaskan kewajiban pengurusan pajak terakhir yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025, yang dilaksanakan secara mandiri oleh seluruh ASN melalui aplikasi Coretax. Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh ASN Kankemenag Kabupaten Tapanuli Utara dapat memahami dan melaksanakan arahan pimpinan dengan baik, menjaga keharmonisan, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (TN)













