Humas (Tarutung) — Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, Kepala Seksi Pendidikan Agama Kristen (PAK), Nimrod Simatupang, S.Th., M.Pd., menggelar rapat internal bersama seluruh staf Seksi PAK.
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Seksi PAK tersebut bertujuan untuk menyusun langkah teknis pelaksanaan kebijakan WFH agar berjalan efektif, tertib, dan tetap menjaga kualitas pelayanan. Dalam arahannya, Kasi PAK KAnkemenag Taput menegaskan bahwa kebijakan WFH yang telah ditetapkan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin oleh seluruh staf. Ia mengingatkan bahwa meskipun bekerja dari rumah, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menyelesaikan tugas dan mencapai target kinerja.
“WFH bukan berarti bekerja santai, tetapi bagaimana kita tetap produktif dari tempat yang berbeda. Disiplin presensi, penyelesaian tugas, dan pelaporan kinerja harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut dibahas terkait mekanisme pelaporan kinerja harian, baik bagi staf yang melaksanakan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO). Seluruh staf diwajibkan menyusun laporan kerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
Selain itu, disepakati pula pengaturan jadwal Work From Office (WFO) secara bergiliran di lingkungan Seksi PAK, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Penjadwalan dilakukan secara terstruktur agar setiap staf mendapatkan giliran yang seimbang. Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intens antar staf selama pelaksanaan WFH, agar tidak terjadi hambatan dalam penyelesaian pekerjaan maupun pelayanan.
“Koordinasi harus tetap berjalan dengan baik, meskipun tidak selalu bertemu langsung di kantor. Manfaatkan teknologi untuk tetap terhubung dan saling mendukung dalam bekerja,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh staf Seksi PAK dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan WFH dengan baik, sehingga kinerja tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Seksi PAK Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendukung kebijakan pimpinan serta mewujudkan tata kelola kerja yang efektif, disiplin, dan profesional. (TN)













