Tarutung (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Wanton Naibaho, S.Sos., M.Pd., bersama dengan Kasubbag Tata Usaha, Dr. Abdul Rahman Munir Aritonang, M.AP., menerima kunjungan Ketua Tim Umum dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Dr. Hj. Azizah Hanim, M.Ed., M.Hum., bersama dengan tim pada Selasa (10/3) dalam rangka monitoring terkait penguatan sistem pelayanan publik di lingkungan Kankemenag Tapanuli Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara dan diikuti oleh pegawai bagian Umum di lingkungan Kankemenag Taput. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Azizah Hanim menyampaikan berbagai arahan dan penjelasan mengenai penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Beliau menjelaskan bahwa konsep PTSP merupakan sistem pelayanan di mana seluruh layanan administrasi dan kebutuhan masyarakat dilaksanakan melalui satu pintu pelayanan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Dalam arahannya, Azizah Hanim juga menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan, serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Kualitas Layanan, dan Survei Anti Korupsi sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2014. Beliau juga mengingatkan pentingnya keberadaan Maklumat Layanan serta implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90 Tahun 2018 sebagai dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bentuk layanan yang disediakan dalam PTSP harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media informasi seperti banner layanan, papan informasi, serta data terkait layanan kepegawaian dan hukum. Informasi yang disampaikan mencakup berbagai layanan seperti persyaratan administrasi, pensiun, kenaikan pangkat, legalisir dokumen, serta daftar layanan dan informasi pada masing-masing seksi.
Dalam pengelolaan administrasi perkantoran, Beliau juga menekankan pentingnya penataan surat menyurat seperti surat edaran, surat tugas, nota dinas, surat dinas, undangan, berita acara, dan surat pengantar. Beliau juga mengingatkan agar pengelolaan arsip dilakukan secara baik melalui digitalisasi arsip guna memudahkan pencarian dokumen di kemudian hari.
Di akhir arahannya, Azizah Hanim juga menekankan pentingnya publikasi kegiatan, dukungan sarana dan prasarana baik internal maupun eksternal, serta pengelolaan PTSP agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih cepat, efektif, dan profesional.
Melalui kegiatan ini diharapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan lebih optimal serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat. (TN)










