Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sumatera Utara
(Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama)
Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Dalam Wilayah Provinsi Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang undangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;Kementerian Agama di provinsi.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas pada Kementerian Agama;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama.
