Tugas Pokok Kepegawaian

oleh

1. Layanan Kenaikan Pangkat
2. Layanan Pengurusan TASPEN
3. Layanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
4. Layanan Sisten Informasi dan Kepegawaian (SIMPEG)
5. Layanan Diklat
6. Layanan Satya Lancana
7. Layanan Kartu Pegawai (KARPEG) Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu)
8. Layanan Surat Izin Kuliah
9. Layanan Cuti PNS
10. Layanan Urusan Pensiun, BUP, Janda/Duda