Site icon Website

Plt. Kakan Kemenag Taput Pimpin Rakor, Tetapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat Mulai April

Humas (Tarutung) — Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Wanton Naibaho, S.Sos., M.Pd., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran pimpinan dan perwakilan unit kerja pada Rabu (8/8), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Dr. Abdul Rahman Munir Aritonang, M.AP., Kepala Seksi Bimas Islam M. Nazar Luthfi Tambunan, S.Pd.I., Kasi Pendidikan Agama Kristen Nimrod Simatupang, S.Th., M.Pd., Kasi Urusan Agama Kristen Maria Fransisca Gultom, M.Pd., Kasi Pendidikan Islam Daul Gultom, MM., Kasi Bimas Katolik Jasman Sihaloho, S.Ag., serta perwakilan dari bagian Keuangan dan Kepegawaian.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut dari surat arahan Pemerintah Pusat. Melalui pembahasan bersama, disepakati bahwa mulai April, seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
Plt. Kakan Kemenag Taput menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk melakukan presensi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas, baik saat Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
“WFH bukan berarti mengurangi kinerja. Justru kita dituntut untuk tetap produktif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan tugas masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, setiap Kepala Seksi (Kasi) diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja staf di unit kerjanya masing-masing. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan WFH berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan WFH ini mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April. Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk membuat laporan kinerja harian, baik yang melaksanakan WFH maupun WFO.
Selain itu, setiap satuan kerja (satker) diminta untuk mengatur penjadwalan WFO secara bergantian, dengan ketentuan satu orang per satker atau seksi yang bertugas di kantor setiap harinya. Khusus untuk Kantor Urusan Agama (KUA), diberikan kelonggaran dengan menugaskan dua orang staf untuk tetap melaksanakan WFO. Penjadwalan WFO tersebut diatur secara bulanan guna memastikan efektivitas pelayanan tetap berjalan optimal.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tetap mampu menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun dengan pola kerja yang lebih fleksibel. (TN)
Exit mobile version